Bisnis properti memang menggiurkan. Selama ini belum pernah ada cerita rumah harganya melorot setelah dibeli, kecuali atas kondisi tertentu.
Kondisi itu antara lain rumah berada di lokasi rawan bencana alam. Atau rumah ternyata masuk zone yang akan terkena program penertiban pemerintah.
Namun tentunya kondisi ini bisa dihindari ketika akan membeli suatu properti. Meski begitu, ada satu hal yang bisa membuat kita rugi bandar meski membeli properti yang terhitung aman dari risiko harga melorot itu.
Hal tersebut adalah membeli properti yang belum dibangun. Hanya mendengarkan janji manis pengembang, kita langsung menaruh duit investasi sebagai uang muka pembelian properti. jasa renovasi rumah jogja
Bahkan ada yang langsung melunasi di muka. Biar gak ada beban, pikirnya. Namun ternyata janji tinggal janji. Rumah tak terbangun, duit dibawa lari.
Kasus ini antara lain pernah dialami pembeli properti yang dibangun pengembang PT Majestic Land di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ceritanya, designer yang terhitung pemain baru ini mengutarakan rencananya membangun apartemen di Yogyakarta.
Dibuatlah brosur dan pamflet, juga situs yang memuat rencana tersebut. Deals disebar untuk mengundang konsumen.
Bahkan sang direktur utama diwawancarai sejumlah media besar soal rencana bisnis properti tersebut. Cukup meyakinkan. Namun ternyata semua itu hanya tipu muslihat.
Hingga sekarang, apartemen itu tak terbangun. Sedangkan pihak PT Majestic Land kabur entah ke mana.
Jangan sampai kita menjadi korban modus penipuan seperti ini. Kita sebagai konsumen mesti cerdas menyikapi promosi designer yang memang penuh dengan iming-iming ini itu.
Toh, Bank Indonesia sudah punya beleid yang mengatur pembelian properti inden lewat kredit. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/10/PBI/2015.
Dalam aturan tersebut, designer diwajibkan memberikan jaminan individual senilai dengan kredit yang dikucurkan bank untuk expositions kredit. Misalnya mau membangun 100 unit rumah dengan nilai kredit Rp 50 miliar.
Artinya, harus ada jaminan senilai Rp 50 miliar ke bank. Jika rumah sudah jadi, jaminan itu bisa ditarik. Dengan demikian, designer mesti menyediakan dana yang cukup besar untuk berbisnis rumah inden.
Adapun dari sisi konsumen, membeli rumah inden mendatangkan risiko. Selain ancaman penipuan seperti disebutkan di atas, berikut ini risiko membeli properti yang belum dibangun:
Tidak bisa langsung menempati properti karena fisiknya belum ada. Umumnya designer menjanjikan pembangunan selama 12 bulan, tapi bisa saja molor karena alasan-alasan tertentu.
Rumah yang terbangun tak sesuai dengan fitur yang tertera pada brosur, misalnya ukuran atau denahnya. Ini bisa terjadi karena kita tak bisa mencocokkan langsung information pada brosur dengan kondisi fisik rumah saat menawar.
Agar terhindar dari risiko bangkrut gara-gara membeli properti yang belum dibangun, pertama-tama kita harus memastikan rekam jejak pengembang. Sebisa mungkin cari pengembang yang sudah punya nama dan proyeknya terlihat.
0 comments :
Post a Comment